LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN LUAR BIASA
1. UUD
1945 (amandemen) :
Pasal 31
Ayat (1)
|
:
:
|
Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.
|
Ayat (2)
|
:
|
Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
|
2. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 3
Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pasal 5
Ayat (1)
|
:
|
Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
|
Ayat (2)
|
:
|
Warga negara yang
mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh Pendidikan Khusus.
|
Ayat (3)
|
:
|
Warga negara di daerah
terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh Pendidikan Layanan Khusus.
|
Ayat (4)
|
:
|
Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh Pendidikan
Khusus.
|
Pasal 23
Ayat (1)
|
:
|
PENDIDIKAN KHUSUS
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena KELAINAN FISIK, EMOSIONAL, MENTAL,
SOSIAL, dan/atau memiliki potensi KECERDASAN dan BAKAT ISTIMEWA.
|
Ayat (2)
|
:
|
PENDIDIKAN LAYANAN
KHUSUS merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah TERPENCIL atau
TERBLAKANG, MASYARAKAT ADAT YANG TERPENCIL, dan/atau mengalami BENCANA ALAM,
BENCANA SOSIAL, dan tidak mampu dari segi EKONOMI.
|
Pasal 61
Ayat (1)
|
:
|
SERTIFIKAT berbentuk
IJAZAH dan SERTIFIKAT KOMPETENSI
|
Ayat (2)
|
:
|
IJAZAH diberikan
kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
|
Ayat (3)
|
:
|
SERTIFIKAT KOMPETENSI
diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peseta
didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi.
|
3. UU
No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48
|
:
|
PEMERINTAH WAJIB
menyelenggarakan pendidikan dasar MINIMAL 9 (SEMBILAN) TAHUN UNTUK SEMUA ANAK.
|
Pasal 49
|
:
|
NEGARA, PEMERINTAH,
KELUARGA, dan ORANG TUA wajib memberikan KESEMPATAN YANG SELUAS – LUASNYA
KEPADA ANAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN.
|
Pasal 51
|
:
|
Anak yang menyandang
CACAT FISIK dan/atau MENTAL diberikan KESEMPATAN YANG SAMA dan AKSESBILITAS
untuk memperoleh PENDIDIKAN BIASA dan PENDIDIKAN LUAR BIASA.
|
Pasal 52
|
:
|
Anak yang memiliki
KEUNGGULAN diberikan KESEMPATAN dan AKSESBILITAS untuk memperoleh PENDIDIKAN
KHUSUS.
|
Pasal 53
|
:
|
PEMERINTAH bertanggung
jawab untuk memberikan BIAYA PENDIDIKAN dan/atau BANTUAN CUMA – CUMA atau
PELAYANAN KHUSUS bagi anak dari keluarga KURANG MAMPU, ANAK TERLANTAR, dan
ANAK YANG BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH TERPENCIL.
|
4. UU
No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5)
Setiap penyandang cacat
mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
Pasal (6)
Setiap penyandang cacat
berhak memperoleh :
Ayat 1 : Pendidikan pada
semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Sumber:
UUD 1945
UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
UU
No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No. 4 tahun 1997
tentang Penyandang Cacat
Komentar
Posting Komentar